Mancing Ikan Haram?

image

Aslm… ustad jun mau nanya… apakah memancing itu termasuk menyakiti makhluk hidup? Dan bgmn hukumnya ustad? Jzkl…

@ Mas Dewo..
Maaf baru bisa jwb..
Pada dasarnya, semua aktifitas itu hukumnya boleh , kecuali aktivitas yg secara tegas di haramkan Oleh Alloh..
Dalam kaidah agama,;
الاصل في الافعال الاباحة الا ما دل دليل علي تحريمه
“Asal suatu perbuatan itu hukumnya boleh, kecuali ada dalil yg mengharamkannya”

Termasuk memancing, adalah aktifitas yg disamakan dg berburu, mk hukumnya adalah boleh, bahkan jika itu utk pencarian kehidupan (utk lauk pauk) hukumnya bisa sunnah bahkan wajib..
Dlm Al Quran, telah dijelaskan tentang perburuan itu;
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُواْ اللّهَ الَّذِيَ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya : “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Maidah : 96)

Namun jika memancing itu niatnya bukan utk berburu, tp utk senang2, sekedar hiburan.. Mk hukumnya ini adalah tdk dianjurkan..

Dari Said bin Jubair – ulama tabiin – beliau bercerita,
Ibnu Umar pernah melewati sekelompok remaja Quraisy yang telah memasang seekor burung untuk dijadikan sasaran lomba memanah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar, mereka lari berhamburan. Lalu Ibnu Umar memarahi mereka dengan mengatakan,

مَنْ فَعَلَ هَذَا لَعَن اللهُ، مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
Siapa yang melakukan perbuatan ini? Semoga Allah melaknatnya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan binatang bernyawa sebagai sasaran tembak. (HR. Muslim 1958)

So..Artinya, kalau memancing hanya sekedar hiburan, habis mancing ikan nya di masukkan lg ke laut(tdk dimakan/dimasak), ini hukumnya haram…

Wallohu Alam

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s