Suami yang Melakukan Pekerjaan Istri

Ust, Apa hukumnya suami yg melakukan pekerjaan istri misal cuci2 baju, katanya itu diharamkan bahkan memberi dosa pada istri, apa ada hadisnya?
Matur nuwun ๐Ÿ‘

Ust Junaidi menjawan:

Apa hukum suami yg mengerjakan pekerjaan istri, seperti cuci baju dsb?
Islam telah memberikan jalan yg terbaik utk membangun klg sakinah berdasar syariah..
Termasuk urusan pekerjaan rumah tangga.
Namun terkait Suami yg melakukan pekerjaan rmh dikalangan ulama terjdi perbedaan pendapat..
Ada yg berpendapat Suami melakukan pekerjaan rumh hukumnya mustahab/ sangat dianjurkan bahkan ada yg mengatakan wajib,
Pandangan ini diwakili oleh mazhab Hanafi, Syafiโ€™i, Maliki, dan az-Zhahiriyah.
Abdul Majid Mahmud Mathlub dalam kitabnya Al-Wajiz Fi Ahkamil Usroh al-Islamiyah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa sebagian fuqaha berpandangan seorang suami tidak boleh menuntut istrinya secara hukum untuk melakukan pekerjaan rumah. Karena akad nikah yang terlaksana antara mereka berdua hanya bermaksud menghalalkan bergaul antara suami istri untuk menjaga kehormatan diri dan menghasilkan keturunan.
Dalam haditsnya, Rasulullah menjelaskan tentang tanggung jawab kepemimpinan. โ€œSetiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam itu pemimpin dalam keluarganya, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Laki-laki itu pemimpin, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Khadam itu pemimpin bagi harta majikannya, bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya,โ€ (HR Bukhari).

Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam Tahrirul Marโ€™ah mengomentari kalimat โ€œWanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannyaโ€. Menurutnya, bukan berarti wanita harus melaksanakan sendiri semua tugas rumah tangganya, mulai dari menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika hingga membersihkan rumah. Tapi yang dimaksud adalah, semua itu merupakan tanggung jawab (pengawasannya), namun bisa dilaksanakan orang lain seperti pekerja rumah tangga (pembantu), anak-anak, kerabat atau dibantu suaminya sendiri. Maka semua itu bergantung pada kemampuan nafkah dan finansial suami, juga kesempatan dan kemampuan istri untuk melaksanakannya dengan tidak mengabaikan tugas utama yang lainnya, yaitu merawat anak-anak dan mendidiknya dengan baik.

Namun ada juga yg berpendapat Istri wajib melaksanakan pekerjaan rumah, krn itulah tugas pokok nya ..
Dalam riwayat Muslim, dari Asmaโ€™, ia berkata:

ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽุฎู’ุฏูู…ู ุงู„ุฒู‘ูุจูŽูŠู’ุฑูŽ ุฎูุฏู’ู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ููŽุฑูŽุณูŒ ูˆูŽูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽุณููˆุณูู‡ู ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูƒูู†ู’ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฎูุฏู’ู…ูŽุฉู ุดูŽูŠู’ุกูŒ ุฃูŽุดูŽุฏู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุณููŠูŽุงุณูŽุฉู ุงู„ู’ููŽุฑูŽุณู ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽุญู’ุชูŽุดู‘ู ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุฃูŽู‚ููˆู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู

โ€œAku membantu Zubair mengerjakan pekerjaan rumah. Ia punya satu ekor kuda, dan aku-lah yang mengurusnya. Tidak ada pekerjaan rumah yang lebih berat bagiku melebihi mengurus kudanya itu. Aku mencarikan rumput dan memberinya makan.โ€

Sebagaian ulama, sebagaimana disebutkan Al-Hafidz Ibnul Hajar di Fathul Baari, menjadikan kisah ini sebagai dalil wajibnya seorang istri menjalankan tugas/pelayanan yang dibutuhkan suaminya (di rumah) atau pekerjaan rumah tangga.

Itulah perbedaan pendapat ulama, yg jk dijelaskan lwt wa ini jd panjang..
So yg penting..
Suami tdk terhina bahkan mulia jk mengerjakan pekerjaan rmh yg bisa dilakukan, kalau mampu secara finansial dg bisa memberika asisten RT kalau nggak bisa ya lakukan apa yg bisa di bantu utk istri..
Jgn tinggalkan istri melakukan sendirian disaat suami bisa membantunya..
Namun jk sdh di bantu suami, bukan berarti istri bebas dari tugas domistik dan lbh kpd pekerjaan diarea publik dg mengabaikan tugas pokoknya…istri spt itu yg berdosa..
Wallohu alam..

Tentang Keutamaan Wanita Hamil

[23:18, 8/28/2014] Ketut2: Mohon pencerahannya tentang keutamaan wanita hamil secara habluminallah dan bagaimana pahalanya serta derajat do’anya. Matur nuwun ๐Ÿ™

[05:44, 8/29/2014] Ust.Junaidi: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, Rasulullah SAW bersabda,” Wanita yang sedang hamil dan menyusui sampai habis masa menyusuinya, seperti pejuang di garis depan fi sabiilillah. Dan jika ia meninggal di antara waktu tersebut, maka sesungguhnya baginya pahala mati syahid” HR At Thobaroni.

Hadis di atas diperkuat oleh hadis ini;

Nabi sallallahuโ€™alahi wa sallam bersabda:

 

ูˆูŽุงู„ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุชูŽู…ููˆุชู ุจูุฌูู…ุนู ุดูŽู‡ููŠุฏุฉ (ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 3111ุŒ ูˆ ุตุญุญู‡ ุงู„ู†ูˆูˆูŠ ูู‰ ุดุฑุญ ู…ุณู„ู… 13/62)

 

โ€œDan wanita yang meninggal dunia karena melahirkan itu syahid.โ€™ (HR. Abu Daud, 3111, dishahihkan oleh An-Nawawi di Syarh Muslim, 13/62)

So.. Ibu yg lg hamil itu sdh tentu mengalami byk hal masyaqqoh/kesulitan, bahkan kesulitan ditambah kesulitan berikutnya ‘wahnan ala wahnin’..

Krn itu Alloh menganugerahi pahala yg besar banget…. Sdh tentu jk menanggung hamil itu diikuti dg kesabaran pula..

Dan tidak diragukan lagi bahwa wanita yang bersabar dan berharap pahala saat mengalami sakitnya melahirkan akan mendapat pahala. Dan sesungguhnya besarnya pahala sesuai dengan besarnya kesabaran sebagaimana firman Allah Taโ€™ala:

 

ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠููˆูŽููŽู‘ู‰ ุงู„ุตูŽู‘ุงุจูุฑููˆู†ูŽ ุฃูŽุฌู’ุฑูŽู‡ูู…ู’ ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุญูุณูŽุงุจู

 

โ€œSesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.โ€ (QS. Al-Zumar: 10)

Wallohu alam…

Janda Yang Menikah dgn Wali Hakim

Seorang janda yg menikah menggunakan wali hakim, padahal Ayahnya msh ada.

Ini penjelasan Ust Junaidi Sahal :

 

Sebenarnya, mayoritas ulama mempersyaratkan pernikahan itu dg adanya wali.. Berdasrkan hadis2 yg banyak diantaranya;

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ : ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู : ุฃูŽูŠูู‘ู…ูŽุง ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ู†ูŽูƒูŽุญูŽุชู’ ุจูุบูŽูŠู’ุฑู ุฅูุฐู’ู†ู ูˆูŽู„ููŠูู‘ู‡ูŽุง ููŽู†ููƒูŽุงุญูู‡ูŽุง ุจูŽุงุทูู„ูŒ ุจูŽุงุทูู„ูŒ ุจูŽุงุทูู„ูŒ ููŽุฅูู†ู ุงุดู’ุชูŽุฌูŽุฑููˆู’ุง ููŽุงู„ุณูู‘ู„ู’ุทูŽุงู†ู ูˆูŽู„ููŠูู‘ ู…ูŽู†ู’ ู„ุงูŽ ูˆูŽู„ููŠูŽู‘ ู„ูŽู‡ู

Dari โ€˜Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda, โ€œSeorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki waliโ€. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

 

Demikian pula utk janda, tetap hrs pake wali, menggunakan wali hakim jk wali yg berhak tdk ada, ini pendapat mayoritas ulama..

 

Adapun sebagian ulama yg lain membolehkan utk menikahi dg wali dirinya sendiri atau wali hakim, berdasar

Firman Alloh yg artinya;

“apabila perempuan dithalaq(janda) lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu

(yang jadi wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka

sudah suka sama suka dengan cara yang sopan”.

( Q. Al-Baqarah : 232 )

Dan riwayat hadis;

ุงู„ุซูŠุจ ุฃุญู‚ ุจู†ูุณู‡ุง ู…ู† ูˆู„ูŠู‡ุง

โ€œSeorang janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinyaโ€ (HR. Muslim 1421).

 

Wallohu alam