Ust, Apa hukumnya suami yg melakukan pekerjaan istri misal cuci2 baju, katanya itu diharamkan bahkan memberi dosa pada istri, apa ada hadisnya?
Matur nuwun ๐
Ust Junaidi menjawan:
Apa hukum suami yg mengerjakan pekerjaan istri, seperti cuci baju dsb?
Islam telah memberikan jalan yg terbaik utk membangun klg sakinah berdasar syariah..
Termasuk urusan pekerjaan rumah tangga.
Namun terkait Suami yg melakukan pekerjaan rmh dikalangan ulama terjdi perbedaan pendapat..
Ada yg berpendapat Suami melakukan pekerjaan rumh hukumnya mustahab/ sangat dianjurkan bahkan ada yg mengatakan wajib,
Pandangan ini diwakili oleh mazhab Hanafi, Syafiโi, Maliki, dan az-Zhahiriyah.
Abdul Majid Mahmud Mathlub dalam kitabnya Al-Wajiz Fi Ahkamil Usroh al-Islamiyah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa sebagian fuqaha berpandangan seorang suami tidak boleh menuntut istrinya secara hukum untuk melakukan pekerjaan rumah. Karena akad nikah yang terlaksana antara mereka berdua hanya bermaksud menghalalkan bergaul antara suami istri untuk menjaga kehormatan diri dan menghasilkan keturunan.
Dalam haditsnya, Rasulullah menjelaskan tentang tanggung jawab kepemimpinan. โSetiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam itu pemimpin dalam keluarganya, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Laki-laki itu pemimpin, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Khadam itu pemimpin bagi harta majikannya, bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya,โ (HR Bukhari).
Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam Tahrirul Marโah mengomentari kalimat โWanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannyaโ. Menurutnya, bukan berarti wanita harus melaksanakan sendiri semua tugas rumah tangganya, mulai dari menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika hingga membersihkan rumah. Tapi yang dimaksud adalah, semua itu merupakan tanggung jawab (pengawasannya), namun bisa dilaksanakan orang lain seperti pekerja rumah tangga (pembantu), anak-anak, kerabat atau dibantu suaminya sendiri. Maka semua itu bergantung pada kemampuan nafkah dan finansial suami, juga kesempatan dan kemampuan istri untuk melaksanakannya dengan tidak mengabaikan tugas utama yang lainnya, yaitu merawat anak-anak dan mendidiknya dengan baik.
Namun ada juga yg berpendapat Istri wajib melaksanakan pekerjaan rumah, krn itulah tugas pokok nya ..
Dalam riwayat Muslim, dari Asmaโ, ia berkata:
ููููุชู ุฃูุฎูุฏูู ู ุงูุฒููุจูููุฑู ุฎูุฏูู ูุฉู ุงููุจูููุชู ููููุงูู ูููู ููุฑูุณู ููููููุชู ุฃูุณููุณููู ููููู ู ูููููู ู ููู ุงููุฎูุฏูู ูุฉู ุดูููุกู ุฃูุดูุฏูู ุนูููููู ู ููู ุณูููุงุณูุฉู ุงููููุฑูุณู ููููุชู ุฃูุญูุชูุดูู ูููู ููุฃููููู ู ุนููููููู
โAku membantu Zubair mengerjakan pekerjaan rumah. Ia punya satu ekor kuda, dan aku-lah yang mengurusnya. Tidak ada pekerjaan rumah yang lebih berat bagiku melebihi mengurus kudanya itu. Aku mencarikan rumput dan memberinya makan.โ
Sebagaian ulama, sebagaimana disebutkan Al-Hafidz Ibnul Hajar di Fathul Baari, menjadikan kisah ini sebagai dalil wajibnya seorang istri menjalankan tugas/pelayanan yang dibutuhkan suaminya (di rumah) atau pekerjaan rumah tangga.
Itulah perbedaan pendapat ulama, yg jk dijelaskan lwt wa ini jd panjang..
So yg penting..
Suami tdk terhina bahkan mulia jk mengerjakan pekerjaan rmh yg bisa dilakukan, kalau mampu secara finansial dg bisa memberika asisten RT kalau nggak bisa ya lakukan apa yg bisa di bantu utk istri..
Jgn tinggalkan istri melakukan sendirian disaat suami bisa membantunya..
Namun jk sdh di bantu suami, bukan berarti istri bebas dari tugas domistik dan lbh kpd pekerjaan diarea publik dg mengabaikan tugas pokoknya…istri spt itu yg berdosa..
Wallohu alam..