Janda Yang Menikah dgn Wali Hakim

Seorang janda yg menikah menggunakan wali hakim, padahal Ayahnya msh ada.

Ini penjelasan Ust Junaidi Sahal :

 

Sebenarnya, mayoritas ulama mempersyaratkan pernikahan itu dg adanya wali.. Berdasrkan hadis2 yg banyak diantaranya;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.)

 

Demikian pula utk janda, tetap hrs pake wali, menggunakan wali hakim jk wali yg berhak tdk ada, ini pendapat mayoritas ulama..

 

Adapun sebagian ulama yg lain membolehkan utk menikahi dg wali dirinya sendiri atau wali hakim, berdasar

Firman Alloh yg artinya;

“apabila perempuan dithalaq(janda) lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu

(yang jadi wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka

sudah suka sama suka dengan cara yang sopan”.

( Q. Al-Baqarah : 232 )

Dan riwayat hadis;

الثيب أحق بنفسها من وليها

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya” (HR. Muslim 1421).

 

Wallohu alam

Leave a comment